EKBIS.CO, BOGOR -- Sejumlah penyuluh pertanian di lingkungan Dinas Pertanian Kota Bogor menanyakan kepastian status mereka. Imam Santoso, Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Bogor mengatakan, mereka juga mempertanyakan berlakunya pemisahan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor.
“Kami bermaksud memberikan informasi soal status para penyuluh sekaligus meminta saran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” katanya.
Menurut dia, selama ini status para penyuluh khususnya bidang pangan dan pengembangan hasil pertanian, berdasarkan nomenklaturnya, tercatat sebagai penyuluh pertanian. Dia menekankan pentingnya kejelasan status penyuluh pertanian karena terkait pentingnya regenerasi petani. Menurutnya, dengan adanya penyuluhan, maka para petani dapat terus belajar, berkembang dan maju.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan pada 2017 akan diberlakuan PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga mereka ingin kepastian status. Pihaknya meminta Dinas Pertanian melakukan kajian sehingga dapat diketahui tupoksinya lebih ke arah mana. Ade juga mengingatkan tentang keterbatasan lahan pertanian di Kota Bogor yang sudah menyempit.
Tetapi Ade mengakui, terkait dengan pengolahan hasil pertanian dan pangan, pembinaan kelompok tani dan pemanfaatan lahan pekarangan memang masih ada irisan kepentingan antara Distani dan Dinas Ketahanan Pangan. “Oleh karena itu lebih baik tunggu hasil kajiannya dan setelah itu baru bisa ambil keputusan,” jelasnya.
Saat ini di Distani Kota Bogor ada 20 tenaga penyuluh pertanian, 8 di antaranya adalah PNS sisanya Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka membina 212 kelompok tani mulai dari tani tingkat remaja,dewasa, gabungan keduanya dan Kelompok Tani Wanita (KWT).