Senin 31 Oct 2016 13:51 WIB

BKPM: Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan permudahan bagi investor uang ingin berinvestasi di Indonesia melalui izin tiga jam. Termasuk juga di dalamnya mengenai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Direktur Promosi Sektoral BPKM Ikhmal Lukman mengatakan, ketentuan pengunaan tenaga kerja asing memang akan diberikan kepada investor yang meminta. Namun, izin tersebut tidak sepenuhnya diberikan BKPM, tetapi melalui perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang ada di BKPM.

"Fungsi kontrolnya tetap ada di Kemenaker. Perizinan ini ada tapi memang sepanjang berkaitan dengan proses produksi dan kontruksi ketika diperlukan," kata Ikhmal, Senin (31/10).

Menurut Ikhwal, ketentuan adan‎ya pekerja asing memang tidak bisa dilepaskan jika berkaitan dalam pembangunan sebuah kontruksi dan manufaktur. Sebab, pengerjaan ini harus menggunaan ahli yang sesuai dengan proyek yang dibangun oleh investor. 

"Mereka enggan menggunakan tenaga kerja yang kurang terampil karena ditakutkan justru menghambat pengerjaan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement