EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) diizinkan masuk ke Indonesia saat larangan mudik diberlakukan, karena adanya kebutuhan industri. Seperti diketahui, banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Tanah Air.
“Kebutuhan TKA ini konteksnya berbeda dengan mudik. Ini terkait jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis bagi perekonomian yang memang investasinya dari asing, dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," kata Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam pertemuan media secara virtual, Senin (17/5).
Ia mengatakan, TKA akan datang melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Dirinya menambahkan, Menteri Perhubungan telah menjelaskan soal kedatangan TKA.
Susiwijono juga meminta masyarakat tidak hanya melihat dari konteks TKA. Sebab pemerintah hanya melarang kegiatan mudik dan tidak melarang aktivitas lain di dalam negeri.
“Kegiatan normal apapun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apapun sebenarnya tidak ada yang kami larang. Kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya,” kata Susi.
Dirinya menjelaskan, kedatangan TKA disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku dan protokol kesehatan. "Kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China sampai di Indonesia. Mereka menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.