Senin 31 Oct 2016 17:29 WIB

Ditjen Pajak Dekati Sektor Tambang dan Migas Demi Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali menyisir ketaatan perpajakan sektor mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi (migas), terkait program amnesti pajak. Selain dua sektor itu, Direkorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor real estate dan dokter. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya akan mengolah lagi sejauh mana keikutsertaan sektor-sektor tersebut.

"Akan dilihat seberapa mereka sudah ikut, kenapa belum ikut, kita lakukan pendekatan per sektoral," kata Yoga, di Jakarta, Senin (31/10).

Tak hanya itu, Ditjen Pajak bahkan mengeluarkan aturan baru untuk memudahkan wajib pajak dalam menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP). Nantinya, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak bisa mengambil langsung SKPP di kantor pajak, tanpa menunggu dikirim ke alamat wajib pajak. Kebijakan ini bermula dari banyaknya keluhan wajib pajak di mana banyak SKPP yang tidak sampai ke alamat masing-masing karena adanya ketidakcocokan data dalam pengiriman SKPP.

"Itu mempermudah. Kadang wajib pajak alamatnya yang di SPH tidak valid. Begitu dikirim lewat pos, balik, nggak sampai, lama. Silakan diambil di Kanwil atau KPP. Kontak saja KPP. Selama ini banyak alamat nggak clear," katanya. 

Baca juga: UMKM Masih Mendominasi Amnesti Pajak Periode II

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement