EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan adanya asuransi bagi pengangguran (unemployment insurance) untuk memberikan solusi bagi permasalahan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu baru ide. Menurut saya mungkin lebih banyak asuransi pengangguran adalah sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya. Sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Selasa (1/11).
Bambang menuturkan pengalamannya mempelajari asuransi bagi pengangguran di Australia. Ada dampak negatif dari asuransi pengangguran yakni para penganggur justru menjadi malas bekerja karena adanya dana tersebut.
"Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar aja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, perlu ada perhitungan yang pas agar asuransi pengangguran tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi para penganggur yang tengah mencari pekerjaan baru.
"Maka perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang menjelaskan wacana tersebut masih dalam tahap ide dan diskusi dengan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah, pengusaha, pakar, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
"Yang penting kita buat skemanya dulu, supaya dia (penganggur) punya bantalan, sampai dapat pekerjaan baru," ujarnya.