Selasa 01 Nov 2016 13:41 WIB

Pemerintah akan Berikan Asuransi untuk Pengangguran

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengangguran (ilustrasi)
Pengangguran (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan untuk memberi asuransi bagi pengangguran (unemployment insurance‎). Asuransi ini diberikan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, ‎ide ini baru dilayangkan Bappenas. Asuransi bagi pengangguran ini nantinya hampir mirip dengan negara maju, di mana pengangguran akan mendapatkan pendapatan dari pemerintah.

"Ini sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK," kata Bambang dalam diskusi di kantornya, Selasa (1/11).

Menurut Bambang, asuransi ini akan diberikan kepada mereka yang bekerja secara formal di kantoran atau di perusahaan tertentu. Sedangkan pekerja informal tidak akan mendapatkan asuransi tersebut. Sehingga, sebelum pekerja formal ini mencari pekerjaan lain, dia mempunyai biaya untuk menjaga rumah tangganya.

"Untuk preminya ini nanti diatur. Ini belum kebijakan, ini ide, wacana," lanjut Bambang.

Dia menjelaskan, wacana ini memang masih belum dibahas lebih dalam. Sebab banyak ‎hal yang harus dipertimbangkan termasuk dari sisi negatifnya.

Salah satu persoalan dari kebijakan ini adalah banyaknya masyarakat yang memilih menganggur ketimbang bekerja. Sebab mereka berpikir bahwa pendapatan yang didapatkan dari asuransi tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"‎Di Australia ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar aja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement