EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan untuk memberikan asuransi kepada pengangguran yang baru diberhentikan dalam pekerjaan mereka di sektor formal. Asuransi ini berupa sejumlah dana yang dijadikan bantalan sebelum orang yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan kembali.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan, wacana ini memang bukan untuk pertama kalinya diperbincangkan. Namun, kebijakan ini masih harus dibahas kembali karena mesti disinkronisasi dengan undang-undang jaminan sosial, karena ini tujuannya bisa menggantikan pesangon yang selama ini diberikan ketika pekerja mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kan pesangon ini ada supaya orang kena PHK itu sudah terjamin. Makanya ini harus di-review," kata Harijanto dalam diskusi ketenagakerjaan di kantor Bappenas, Selasa (1/11).
Peninjauan ini terkait dengan premi yang dibayarkan oleh pengusaha atau pemerintah kepada karyawan yang di PHK. Jangan sampai jumlah premi yang diberikan malah merugikan pengusaha dan pemerintah, tetapi memberikan keuntungan banyak pada pengangguran.
Menurutnya, meski pembahasan ini sudah mulai diwacanakan kembali, tapi kebijakan pemberian asuransi kepada pengangguran masih akan lama. Sebab banyak pembahasan mengenai ketenagakerjaan yang harus dirampungkan terlebih dahulu.