Selasa 01 Nov 2016 20:19 WIB

Baru 10 Persen UKM di DIY Ikut Program Pengampunan Pajak

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

EKBIS.CO,  YOGYAKARTA -- Belum semua Usaha Kecil Mikro (UKM) di DIY mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak DIY, hingga akhir September 2016 kemarin baru 10 persen UKM yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Selebihnya, belum mengikuti program pengampunan pajak. Kepala Kanwil Dirjen Pajak DIY, Yuli Kristiyono, mengatakan jumlah UKM di DIY diperkirakan mencapai 135 ribu usaha. Jumlah ini cukup besar dibandingkan daerah lain.

Hal itu disebabkan sebagian besar perekonomian wilayah DIY memang ditopang dari sektor UKM tersebut. "Pada periode pertama (pengampunan pajak) belum banyak yang ikut. Kita harapkan periode kedua ini banyak UKM yang memanfaatkannya," ujarnya, Selasa (1/11).

Karena itulah, kata dia, pada periode ini pihaknya menggenjot sosialisasi pada pelaku UKM. Apalagi, nilai tebus pajak untuk UKM lebih stabil dibanding wajib pajak perorangan atau usaha besar. Nilai tebus pajak UKM hanya mencapai 0,5 persen saja.

Menurut Yuli, pada pertama kemarin program pengampunan pajak lebih banyak dimanfaatkan pengusaha besar dan wajib pajak perorangan. Tebusan nilai pajak untuk wajib pajak perorangan sendiri naik pada periode kedua ini. Pada periode pertama nilai tebusan 2 persen dari total nilai harta yang dideklarasikan, tetapi pada periode kedua tebusannya menjadi 3 persen.

Hingga Oktober 2016,  Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama telah menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak sebanyak 4.876 SPH. Pihaknya, kata dia, sudah menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sebanyak 4.814 lembar.

Total uang tebusan dari wajib pajak yang sudah menyetor SPH mencapai Rp 346,88 miliar. Di luar nilai tersebut masih terdapat setoran uang tebusan secara daring (online) sebesar Rp 10,8 miliar yang belum disertai dengan penyampaian SPH. "Karenanya potensinya masih bisa digali lagi," ujarnya. 

Hingga 1 November 2016, penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Ditjen pajak adalah sebesar Rp 871,8 triliun. Jumlah terrsebut baru sebesar 64,1 persen dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak di awal tahun yaitu sebesar Rp 1.360 triliun. Sementara di Yogyakarta, total penerimaan pajak mencapai Rp 3,2 triliun dari target sebesar Rp 5,4 triliun atau sekitar 58,9 persen dari target.

Dari jumlah itu, capaian penerimaan pajak untuk KPP Pratama Yogyakarta sebesar 63,63 persen, Sleman 58,88 persen, wates 54,52 persen, Bantul 51,84 persen dan

Wonosari 44,68 persen. Dia berharap UKM memanfaatkan kebijakan ini gar capaian tersebut akan naik signifikan pada program pengampunan pajak tahap kedua 

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Eko Suwardi mengatakan, UKM seharusnya bisa memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut dengan baik. Itu disebabkan melalui kebijakan ini, UKM bisa ikut andil dalam pembangunan bangsa dan negara. "75 persen penerimaan APBN berasal dari pajak sehingga program ini memberikan manfaat banyak bagi bangsa dan negara," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement