EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan salah satu dari 31 inisiatif dalam peta jalan e-commerce yakni penggunaan dana universal service obligation (USO) untuk membiayai perusahaan rintisan (startup).
"Dalam regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden itu akan diatur bagaimana memanfaatkan dana USO untuk mendukung pendanaan bagi startup. Januari 2017 kebijakannya harus sudah keluar," kata Rudiantara saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/11).
Kebijakan pendanaan startup dengan dana USO yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diperbolehkan selama penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang bertempat tinggal di 122 kabupaten yang termasuk daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Penggunaan dana USO dipilih karena selama ini tidak semua startup bisa menerima pinjaman, sekalipun pinjaman dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena harus dikonversi menjadi investasi. Dalam setahun, Kemkominfo menerima dana USO sebesar Rp 2 triliun, sekitar 1,25 persen dari pendapatan kotor (gross revenue) industri akan dikembalikan untuk sektor telekomunikasi.
Sementara dari sisi pajak, Rudiantara berharap pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku bisnis e-commerce ditetapkan secara final dan tidak rumit, meskipun keputusan tersebut merupakan wewenang Menteri Keuangan. "PPh diatur kebijakannya oleh menkeu, contohnya untuk transaksi di pasar modal itu kan PPh-nya final 0,1 persen, ya sudah e-commerce dibuat saja angkanya berapa terserah tetapi dimudahkan atau dibuat final, tidak progresif," katanya.
Pembiayaan startup secara bertahap yang diharapkan rampung paling lambat pertengahan 2018 itu bertujuan untuk mencapai target nilai e-commerce sebesar 130 miliar dolar AS pada 2020. Pada 2014, e-commerce Indonesia telah mencapai valuasi sebesar 12 miliar dolar AS dan terus meningkat hingga 18-19 miliar dolar AS pada 2015.