Ahad 06 Nov 2016 13:13 WIB

Kenya Siapkan Aturan Tata Kelola Keuangan Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Kenya akan menerbitkan aturan tata kelola keuangan syariah.
Kenya akan menerbitkan aturan tata kelola keuangan syariah.

EKBIS.CO,  NAIROBI -- Pemerintah Kenya berencana untuk mengembangkan keuangan Islam mencakup tinjauan pajak, dan juga membentuk dewan syariah nasional. Hal ini sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menjadikan Nairobi sebagi pusat keuangan internasional, dan merupakan cara untuk membantu proyek-proyek infrastruktur keuangan dengan membangun hubungan komersil di seluruh Afrika dan Timur Tengah. 

Rencana ini diinisiasi oleh Islamic Finance Project Management Office (PMO), yang merupakan badan untuk mengkoordinasikan rencana tersebut dengan regulator. Direktur Islamic Finance Advisory & Assurance Service (IFAAS) Farrukh Raza mengatakan, PMO telah mengajukan rencana awal untuk perubahan kebijakan yang difokuskan pada perpajakan produk syariah. 

"Ini akan menjadi cikal bakal pembangunan industri secara keseluruhan dengan memberikan pengakuan hukum untuk transaksi keuangan islam," ujar Raza dilansir Reuters, Ahad (6/11).

Raza menjelaskan, tujuan perubahan kebijakan tersebut untuk memastikan netralitas kontrak Islam di berbagai bidang perpajakan seperti pajak penghasilan dan stamp duty. Amandemen yang diusulkan tersebut akan dimasukkan ke dalam undang-undang keuangan dan disampaikan kepada parlemen Kenya pada tahun depan. Sementara itu, amandemen batch kedua akan dipresentasikan pada akhir 2016 yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah, pasar modal syariah, dan sukuk. 

Menurut Raza, sektor keuangan islam di Kenya sudah berusia sekitar satu dekade dan sampai saat ini hanya dua bank syariah yang beroperasi secara penuh. Pertumbuhan keuangan islam di Kenya terhambat, karena tidak ada tata kelola dan peraturan yang jelas. 

Kepatuhan prinsip-prinsip islam dalam industri keuangan syariah di Kenya menjadi tantangan karena tidak ada pengaturan yang jelas. Raza mengatakan, selama ini lembaga keuangan syariah Keya menetapkan regulasi masing-masing dalam hal kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. 

"Selama satu dekade terakhir, hal tersebut menjadi tantangan. Perbedaan pendapat telah menyebabkan beberapa masalah dan mempengaruhi pertumbuhan keuangan syariah di Kenya," ujar Raza.

Selain mengubah kebijakan, Pemerintah Kenya juga akan membangun kerangka kerja tata kelola syariah dan dewan pengawas syariah nasional yang rencananya terbentuk pada semester I 2017. Raza menambahkan, PMO merupakan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kenya untuk menumbuhkan industri keuangan syariah. 

Tim tersebut terdiri dari Otoritas Pasar Modal dan Bank Sentral Kenya yang bertugas untuk mengembangkan industri dan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keuangan syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement