Rabu 09 Nov 2016 00:18 WIB

Dorong Jamkrindo Syariah, OJK Targetkan Pangsa Pasar Syariah 10 persen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Logam Mulia, salah satu bentuk investasi syariah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Logam Mulia, salah satu bentuk investasi syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan perusahaan penjaminan syariah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah yang saat ini telah mencapai 5,35 persen menjadi 10 persen dalam lima tahun ke depan.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, hingga September 2016, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 330 triliun dari sebanyak 13 bank umum syariah (BUS) dan 21 Unit Usaha Syariah (UUS). Pangsa pasar pun telah meningkat dengan adanya konversi BPD Aceh menjadi bank syariah.

"Dengan ada penjaminan syariah pertumbuhan bisa menjadi lebih besar lagi. Dipercepat lah. Kita targetkan pangsa pasar syariah menjadi 10 persen dalam lima tahun mendatang," kata Firdaus Djaelani dalam Business Gathering dengan tema Sinergi Penjaminan Syariah dan Perbankan syariah dalam mengembangkan market share di Jakarta, Selasa (8/11).

Berdasarkan data OJK, terdapat 21 perusahaan penjaminan yaitu dua perusahaan penjaminan BUMN, 19 daerah dan 4 perusahaan jaminan syariah. Adapun di industri syariah terdapat 2 perusahaan penjaminan syariah, 1 unit usaha penjaminan syariah dan 2 penjaminan syariah milik daerah.

Firdaus menuturkan, saat ini total aset industri perusahaan penjaminan telah meningkat tujuh kali lipat menjadi Rp 717 miliar. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring potensi pembentukan perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida) menjadi syariah atau pembentukan Jamkrida syariah bagi provinsi yang belum memiliki.

"BPD NTB akan dikonversi menjadi syariah dua tahun lagi. Tentunya akan diikuti oleh Jamkrida provinsi menjadi syariah," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, perusahaan penjaminan diperlukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terutama mendorong kemandirian usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam perekonomian nasional. Untuk mendukung pertumbuhan keuangan syariah, sinergi antara industri penjaminan syariah dengan perbankan syariah menjadi hal yang strategis. "Ini penting untuk meningkatkan akses pada sumber-sumber pembiayaan bagi dunia usaha, mikro dan koperasi," katanya.

Apalagi dari sebanyak 50 juta pelaku UMKM masih banyak yang belum mendapatkan akses pembiayaan ke bank (unbankable) karena tidak memiliki aset yang dapat dijadikan agunan. Disinilah dinilainya peran perusahaan penjaminan untuk memberikan jaminan sebagai pengganti agunan.

Sementara itu, industri keuangan non bank (IKNB) syariah yang terusir dari 130 entitas yakni 33 entitas full syariah dan 93 entitas unit usaha syariah, asetnya telah mencapai Rp 85 triliun, naik 23 persen year to date. Industri pasar modal syariah mencatatkan peningkatan yang signifikan, yakni indeks saham syariah indonesia tumbuh lebih dari 24 persen year to date, sedangkan Jakarta Islamic Index tumbuh 25,5 persen.

Dengan pertumbuhan keuangan syariah ini, otoritas optimistis dapat mengejar target pangsa pasar syariah 10 persen dalam lima tahun mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement