EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini diharapkan bisa menjaga masyarakat dari keinginan mendapatkan produk halal.
Namun, UU ini menjadi pertanyaan sejumlah negara yang biasa melakukan ekspor ke Indonesia. Salah satunya adalah negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Komisaris Uni Eropa Bidang Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Phil Hogan mengatakan, keinginan Indonesia memiliki UU JPH menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha di Uni Eropa. Pebisnis yang tergabung dalam Uni Eropa memahami dan menghormati betul alasan yang mendasari adanya UU JPH. "Kami akan melihat aturan ini, tapi hal tersebut tidak akan mencegah perdagangan Uni Eropa," kata Phil dalam acara EU-Indonesia Bussines Dialog, Selasa (8/11).
Menurut Phil, peraturan dalam UU JPH yang akan direalisaikan oleh pemerintah Indonesia masih harus dikaji secara luas. Sebab sistem industri di negara lain seperti di Uni Eropa berbeda dengan negara yang mayoritas Islam seperti Indonesia.
Contoh untuk industri unggas, petunjuk penyembeliahan unggas dalam skala besar untuk ekspor akan sulit jika harus diselaraskan dengan aturan halal memotong unggas. Untuk itu perlu penjelasan dan syarat yang lebih cocok bagi kedua negara agar tidak menghambat ekspor-impor.
Selain itu, Phil berharap adanya opsi lebih sederhana dalam melakukan pelabelan halal dan nonhalal untuk suatu produk. Sebab pelabelan ini akan berkaitan dengan sertifikasi yang dilakukan oleh produsen dan negara yang bersangkutan.
Menurutnya, investor dari Uni Eropa juga membutuhkan kepastian tentang UU JPH. Selama ini sejumlah pelaku usaha telah memiliki produk halal yang dijual ke negara-negara Islam. Para pebisnis ini pun mempunyai tradisi panjang dalam mengekspor produk halal, seperti ke Arab Saudi.
"Kami sedang mencari konsisteni dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan halal seperti negara lain. Kita perlu klarifikasi dari peraturan tersebut," ujarnya.