EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Henan Putihrai resmi meluncurkan produk HPX Syariah, yang merupakan sistem perdagangan saham melalui aplikasi online trading. Dalam hal ini saham-saham yang bisa ditransaksikan adalah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Direktur PT Henan Putihrai Hendra Martono mengatakan, nasabah yang melakukan perdagangan lewat HPX Syariah akan sekaligus mendapatkan berkah. Sebab, PT Henan Putihrai akan memberikan infak dan sedekah sebesar 20 persen dari penghasilan bersih (net fee) transaksi perdagangan efek rekening syariah nasional melalui Baznas. Transaksi infak dan sedekah tersebut dilakukan berdasarkan nama masing-masing nasabah.
"Kami bersyukur bahwa dengan ini, kami dapat berdagang saham dengan berkah yakni berinvestasi sambil sedekah," ujar Hendra di Jakarta, Kamis (10/11).
Hendra menjelaskan, sistem online trading syariah di PT Henan Putihrai telah mendapatkan sertifikasi dari DSN MUI. Dengan demikian, seluruh transaksinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hanya diperdagangkan di perusahaan yang halal sehingga otomatis akan bebas dari riba.
Selain itu, dana infak dan sedekah yang disalurkan kepada Baznas tersebut akan digunakan untuk kemajuan ekonomi umat. "Dengan demikian, kita bukan hanya melek finansial saja namun juga menyalurkan berkah," kata Hendra.
Hendra menambahkan, Henan Putihrai tidak menargetkan jumlah tertentu dalam transaksi di HPX Syariah. Akan tetapi berapa pun transaksi yang terjadi, Hanan Putihrai tetap berkomtimen untuk memotong penghasilan untuk bersedekah.
Selain HPX Syariah, Hanan Putihrai juga memiliki produk reksa dana syariah dengan performa yang sangat bagus. Hendra mengatakan, saat ini total nasabah syariah di Hanan Putihrai sebesar 147 nasabah sedangkan nasabah konvensional sebanhak 1.500 nasabah.
Target ke depan Hanan Putihrai ingin meningkatkan nasabah konvensional sebesar 10 ribu dan nasabah syariah bisa mengambil porsi 30 persen dari target nasabah konvensional.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Bambang Sudibyo sangat mengapresiasi langkah Hanan Putihrai yang menyisihkan net fee untuk bersedekah. Menurutnya, dana sedekah ini akan digunakan untuk membangun ekonomi umat. Apalagi Baznas memiliki program zakat community development diantaranya memberikan pembiayaan pada sektor mikro, beasiswa, dan pelayanan kesehatan.
"Dengan cara seperti itu, diharapkan ke depan mereka yang menerima zakat bisa berubah menjadi pemberi zakat," ujar Bambang.
Program pengentasa kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat, infak, dan sedekah sudah dimasukkan dalam masterplan arsirektur keuangan syariah oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dengan demikian, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan tugas negara untuk mengentaskan kemiskinan.