EKBIS.CO, JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics (STEI SEBI) Aziz Setiawan mengatakan, secara umum Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memberikan kerangka yang sangat baik dalam pengembangan keuangan syariah. Dengan perpres tersebut, ada political will dan komitmen kebijakan yang tersirat kuat untuk mengembangkan keuangan syariah.
"Dengan legalnya KNKS, maka konsolidasi dan koordinasi kebijakan pengembangan keuangan syariah diharapkan akan lebih baik," ujar Aziz kepada Republika, Kamis (10/11).
Menurut Aziz, memang sudah seharusnya dengan potensi yang sangat besar, Indonesia bisa leading dibandingkan dengn negara-negara lain. Untuk mendorong industri keuangan syariah harus ada dukungan kebijakan berbagai institusi pemerintah dan negara yang kuat. "Kalau negara-negara lain sudah bergerak cepat ambil peluang, harusnya kita lebih gesit dan cepat," kata Aziz.
Legalnya KNKS baru prasyarat awal. Untuk selanjutnya, wujud komitmen tersebut harus dituangkan dalam kebijakan yang jelas, kongkret dan cepat untuk akselerasi keuangan syariah.
Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Bambang Sudibyo menyambut baik dengan ditandatanganinya Perpes KNKS. Dalam hal ini, Baznas sudah meminta kepada menteri PPN/Bappenas agar ikut dilibatkan dalam pembuatan roadmap KNKS terutama dalam meningkatkan ekonomi umat dan pemberdayaan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah.
Program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat, infak, dan sedekah sudah dimasukkan dalam masterplan arsirektur keuangan syariah oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dengan demikian, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan tugas negara untuk mengentaskan kemiskinan.
Baznas merupakan badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No8/2001. Baznas bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. Sampai saat ini Baznas sudah berdiri di 509 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.