EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar merincikan beberapa penyebab terhambatnya proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW). Pertama kata Arcandra, sulitnya proses pembebasan dan penyediaan lahan.
"Ini sudah diberikan jalan solusinya melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2016," Katanya di Jakarta, Kamis (10/11).
Arcandra melanjutkan, masalah lainnya mengenai negosiasi harga antara PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik swasta (IPP) yang sulit menemukan kesepakatan. Kemudian dari tahap pengadaan dan penawaran berjalan dengan lambat lantaran sepi peminat.
Aspek lainnya, kata dia, terkait perijinan yang berbelit-belit dan membingungkan bagi investor. Tapi kendala ini, lanjut dia sudah diatasi dengan penyederhanaan perijinan dari semula 53 izin dipangkas menjadi 22 izin.
Arcandra menuturkan, masalah berikutnya proses pengembang yang dilakukan oleh kontraktor tidak sesuai yang diharapkan. Menurut dia itu kelemahan manajemen proyek.
Menurutnya, terdapat kelemahan dari aspek koordinasi lintas sektor. Untuk mengatasi ini pemerintah, kata dia, membentuk tim percepatan infrastruktur penyediaan ketenagalistrikan.
"Juga ada ketidak percayaan investor hingga menuntut dari pemerintah memberikan kepastian hukum dan tataruang," ujar Arcandra.