Jumat 11 Nov 2016 20:06 WIB

'Masyarakat Kurang Sadari Keselamatan Kerja'

Red: Hiru Muhammad
Pekerja memasang rangka konstruksi di ruas pembangunan fly over di sepanjang Kalimalang, Jakarta, Jum’at (9/9). (Republika / Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Pekerja memasang rangka konstruksi di ruas pembangunan fly over di sepanjang Kalimalang, Jakarta, Jum’at (9/9). (Republika / Darmawan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kesadaran masyarakat akan manfaat Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)  dalam menunjang kelancaran selama karyawan bekerja masih rendah. 

Hal itu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan K3 yang seharusnya berlaku di sejumlah perusahaan swasta maupun pemerintah.  "K3 tidak terlepas dari prilaku masyarakat kita, dan harus dimulai dari diri sendiri," kata Dr. Darda Daraba, Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disela diskusi tentang peran swasta dalam pembangunan infrastuktur, Jumat (11/11).

Hal yang berbeda terjadi pada perusahaan asing yang sangat memperhatikan masalah K3 tersebut. Sehingga nasib para pekerja menjadi lebih diperhatikan.  Padahal masalah K3 seharusnya pra syarat menjadi para bagi sebuah perusahaan sebelum beroperasi. 

Menurut Darda efek yang ditimbulkan apabila mengabaikan masalah K3 ini sangat luar biasa. Selain musibah kecelakaan yang dialami pekerja, perusahaan juga dirugikan dari segi waktu pelaksanaan proyek yang menjadi tertunda. Hal ini juga berdampak pada kerugian materi serta reputasi perusahaan yang terganggu.

Menurut ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi, Lazuardi Nurdin, bagi perusahaan kontraktor yyang hendak mengikuti lelang tender proyek di kementerian PUPR kini diwajibkan membuat dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) selain penawaran untuk dievaluasi. 

Apabila tidak sesuai dengan Permen PU no, 05/2014 tentang SMK3 kontruksi bidang pekerjaan umum, dapat gugur keikutsertaannya dalam lelang tersebut. Namun, apabila lolos, kontraktor diwajibkan RK3K pelaksanaan untuk dibahas oleh pejabat terkait. "kita memiliki moto safety is my life," katanya.  

Saat ini pemerintah telah menetapkan tujuh kebijakan yang mengarah kepada penekanan kecelakaan (zero accident) bagi perusahaan. Ketujuh kebijakan itu antara lain mewajibkan seluruh perusahaan mengetahui masalah K3 dan menjadi nilai utama dalam kegiatan organisasi. Setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama atas keselamatan diri dan lingkungannya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement