EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan jasa keuangan sebanyak 913.092 aduan hingga Oktober 2016. Mayoritas dari pengaduan tersebut yakni masuk ke sektor perbankan, sedangkan sisanya di sektor asuransi dan pembiayaan.
Kepala Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, pengaduan ke perbankan masuk terdiri dari sebanyak 71.068 laporan, 48 ribu pertanyaan, dan 3 ribu aduan. Dari jumlah tersebut 92 persen sudah berhasil diselesaina, sedangkan 7 persen masih dalam penyelesaian, dan sisanya tidak menemui kesepakatan.
"Kami terus memantau aduan yang masuk ke jasa keuangan," ujar Anto, Senin (14/11).
Sementara itu, aduan yang masuk ke pembiayaan sebanyak 20.883, sekitar 98 persen sudah selesai diproses. Aduan yang masuk ke asuransi sebanyak 15.400, sekitar 98 persen sudah selesai diproses dan 19 aduan tidak selesai.
Dari keseluruhan jumlah pengaduan, sebanyak 98 persen telah selesai diproses, sedangkan 1 persen masih dalam proses dan 1 persen lagi tidak mencapai kata sepakat. Menurut Anto, untuk aduan yang tidak mencapai kata sepakat, konsumen memiliki pilihan mengadu ke OJK atau ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.