Senin 14 Nov 2016 17:46 WIB

Pengusaha Pemula Fintech akan Terima Insentif

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan otoritas terkait tengah menyusun regulasi mengenai layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Selain membentuk regulasi, pemerintah dan otoritas juga memberikan berbagai insentif agar startup fintech dapat berkembang.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif dari segi perpajakan kepada pelaku usaha startup fintech. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pihaknya dan Direktorat Jenderal Pajak sedang mengatur mengenai komitmen pajak yang akan dikenakan pada pelaku pemula bidang fintech. Pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan omzet pelaku usaha.

"Terkait izin perpajakan bagi startup yang omzet-nya masih kecil. Kami dengan Ditjen pajak sedang atur agar memudahkan mereka," ujar Lukita di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Lukita, insentif ini akan membantu pelaku usaha fintech agar berkembang. Apalagi saat ini banyak startup fintech yang masih memiliki permodalan inti yang masih kecil dan otomatis tidak memiliki omzet yang besar. Apabila dibebani pajak yang besar maka akan memberatkan pelaku usaha.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur permodalan fintech berdasarkan kelas usaha. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK, Dumoly Pardede mengatakan, sebelumnya otoritas berencana mengatur modal minimal sebesar Rp 1-2 miliar. Namun seiring bertumbuhnya industri fintech dari berbagai kelas usaha, maka modal minimum akan dibuat lebih rendah. "Permodalan sekitar Rp 500 juta, lalu ada yang Rp 1-2 miliar, tergantung kelas usahanya," ujar Dumoly.

Selain permodalan, OJK akan mengatur antara lain seperti risk management yang komprehensif, fit and proper test yang tidak harus di awal, perlindungan konsumen, dan lainnya. Aturan ini akan disesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam Bank Indonesia Fintech Office.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menambahkan, hingga saat ini pelaku usaha startup fintech di bidang kreatif semakin bertumbuh. Sehingga adanya dukungan dari regulator dan pemerintah akan semakin menumbuhkan tidak hanya industri fintech tapi juga industri kreatif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement