Senin 14 Nov 2016 18:39 WIB

Perusahaan Fintech akan Dibedakan Berdasarkan Kelas Usaha

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Gubernur BI Agus Martowardojo berbicara saat meluncurkan Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gubernur BI Agus Martowardojo berbicara saat meluncurkan Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan permodalan berdasarkan kelas usaha untuk perusahaan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Aturan ini akan terbit pada Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, aturan ini akan disusun setelah menyesuaikan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. "Permodalan kan concern Barekraf kalau dia startup terus fintceh, tidak mungkin permodalan dibikin aturannya sama. Jadi harus ada tingkatannya," ujar Dumoly di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (14/11).

Dumoly menjelaskan, saat ini banyak startup fintech yang merupakan kelas UMKM, dan memiliki omzet kecil. Selain dari kelas usaha, juga ada jenis-jenis startup yang dari segi usaha belum tentu bisa disamakan. Sehingga aturan ini dimaksudkan agar tidak memberatkan mereka untuk berkembang.

Rencananya setelah aturan dari bank sentral, OJK akan menyusun kembali aturan-aturan yang akan diterbitkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada akhir tahun ini. Aturan-aturan ini harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan aturan Bank Indonesia. "Minggu ini akan kita susun. Mudah-mudahan tidak mundur banget, POJK di Desember 2016, dan aturan teknisnya SE (Surat Edaran) untuk IKNB di Januari 2017. Karena fintech kan banyak yang IKNB," katanya. Selain permodalan, yang akan diatur adalah parameter fintech seperti manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan standar IT.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia, Niki Santo Luhur mengatakan, asosiasi akan memastikan regulasi yang diimplementasikan bisa mendukung masing-masing bidang jasa keuangan dengan memaksimalkan pertumbuhan industri.

"Kita juga harus memastikan bahwa semua infrastruktur yang dibangun sustainable dan aman untuk melindungi semua data pribadi konsumen," katanya.

Baca juga: Pengusaha Pemula Fintech akan Terima Insentif

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement