Jumat 18 Nov 2016 12:18 WIB

Ini Alasan Pemerintah Mencabut Subsidi Listrik 900 VA Mulai 2017

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Subsidi listrik.
Subsidi listrik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah sudah pasti akan mencabut subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan rumah tangga (R1) 900 Volt Ampere (VA) mulai Januari 2017. Penghilangan subsidi ini dikarenakan para pelanggan yang menggunakan daya 900 VA lebih banyak yang tidak masuk golongan masyarakat tidak mampu. 

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 untuk mengatur subsidi listrik 900 VA tepat sasaran mulai 1 Januari 2017. 

Peralihan subsidi ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan jaringan listrik ke daerah tertinggal yang belum merasakan tenaga surya dari Pemerintah.

"Sehingga makin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan listrik," kata Jarman dalam coffe morning di kantornya, Jumat (18/11).

Jarman menjelaskan, saat ini terdapat rasio elektrifikasi Indonesia masih berada di angka 89,5 persen, masih ada 10,5 persen atau sekitar tujuh juta kepala keluarga yang belum mendapatkan listrik. Jika satu kepala keluarga beranggotakan empat orang, berarti sedikitnya ada 28 orang yang masih menunggu adanya pasokan listrik ke rumah mereka.

Dengan angka rasio elektrifikasi sebesar ini, Indonesia masih kalah dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam ataupun Thailand. Indonesia hanya menang dari Filipina. Untuk itu, rasio ini harus ditingkatkan sehingga jumlah listrik yang dinikmati masyarakat bisa lebih merata.

Namun, untuk memberikan pemerataan listrik, Pemerintah membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sebab daerah yang harus dibangun jaringan listriknya sangat jauh dari pusat distribusi. Guna menutupi kebutuhan tesebut, maka anggaran yang selama ini diberikan kepada pelanggan RI-900 VA akan dicabut. Anggaran ini kemudian dialihkan demi membangun jaringan listrik.

"Maka masyarakat yang mampu dicabut subsidinya. Mohon pengertiannya, ini untuk menolong saudara yang butuh listrik," ungkap Jarman.

Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87 persen). Namun pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement