EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerimaan pajak pada tahun depan diprediksi akan mencapai Rp 1.226 triliun untuk batas terendah. Nilai ini masih lebih tinggi dibandingkan prediksi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp 1.148,8 triliun.
Kepala Riset Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, arah kebijakan fiskal Indonesia pada 2017 tergambar dari penetapan target penerimaan pajak. Target ini dipatok lebih rendah dari target APBN-Perubahan 2016 yakni Rp 1.307,6 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan PPh baik sektor minyak dan gas (Migas) maupun non-migas, PPN, PBB, maupun pajak lain. Target ini memiliki kontribusi mencapai 75 persen dari proyeksi seluruh pendapatan negara pada 2017.
"Hasil kajian kami penerimaan pada 2017 paling minimal bisa mencapai Rp 1.226,9 triliun. Jika perekonomian membaik maka nilai pajak maksimal berada di kisaran Rp 1.241,44 triliun," kata Aji dalam Konferensi Pers Tren, Outlook, dan Tantangan Sektor Pajak di Jakarta, Rabu (23/11).
Dengan angka ini, maka realisasi penerimaan pajak akan berkisar antara 94-95 persen dari target Rp 1.307,6 triliun. Penerimaan ini telah mempertimbangkan adanya perlambatan ekonomi, tingkat inflasi, program pengampunan pajak dan kemungkinan lain yang bisa terjadi di tengah gejolak perekonomian dan politik.
Aji menjelaskan, keinginan Pemerintah untuk mematok pendapatn pajak dibawah tahun lalu sebenarnya tidak jelek. Hal ini justru memperlihatkan bahwa Pemerintah ingin lebih realistis dan kredibel dengan memberikan 'ruang relaksasi' tanpa adanya target yang justru berpoyensi memberikan tekanan kepada wajib pajak di tengah situasi ekonomi yang belum menentu.
Terlepas dari semakin banyaknya proses targeting, rasio pajak di Indonesi masih menjadi kembali menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Walaupun penggunaan indikator rasio pajak tidak sepenuhnya menjadi cerminan dalam mengukur kinerja Pemerintah, tetapi rasio pajak ini menjadi indikasi sejauh mana kapasitas aktiviutas ekonomi mampu diterjemahkan dalam bentuk pajak.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2017, salah satu fokus kebijakan perpajakan Pemerintah adalah mengupayakan peningkatan rasio pajak terhadap PDB menjadi 13-14 persen pada 2018 dan 2019. Padahal di 2017, rasio pajak dari artian penerimaan perpajakan diperkirakan hanya akan mencapai 10,93 persen.
"Walau bukan sesuatu yang mustahil, pemerintah agaknya harus bekerja ekstra keras untuk memeroleh lompatan rasio pajak di tahun-tahun sesudahnya," ujar Aji.