EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah pada tahun depan akan membuat peraturan yang mengatur mekanisme pelibatan swasta dalam proyek pemerintah. Meski saat ini sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut, Darmin menilai idealnya perlu UU untuk landasan payung hukum.
Darmin mengatakan peraturan untuk mekanisme pelibatan swasta memang penting dibuat mengingat perlu ada jaminan keamanan atas semua proyek pemerintah yang mengandung keterlibatan swasta. Darmin menjelaskan, bisa saja sekuritas tersebut berbentuk agunan aset.
"UU memang belum, nantilah dibuat, tapi yang penting sudah ada PP-nya dulu. Ini penting. Beberapa memang sudah jalan dengan baik, tapi ke depan kita perlu buat agar pemakai bisa aman dan bermanfaat," ujar Darmin di JCC Senayan, Kamis (24/11).
Darmin menjelaskan, pemerintah memang membuka peluang keterlibatan swsta untuk turun serta dalam proyek pemerintah. Hal ini mengingat anggaran APBN yang terbatas dan banyaknya proyek-proyek yang harus selesai pada 2019.
"Kalau sampai sekarang sifatnya masih sporadis, tapi ke depan kita akan saring diawal, kita pilah proyek mana saja yang memang bisa dialokasikan ke swasta mana yang bisa dipegang melalui APBN," ujar Darmin.
Darmin mengatakan ke depan proyek proyek pemerintah yang profit akan lebih banyak ditawarkan ke swasta. Namun pemerintah tidak begitu saja melepaskan, Darmin menjelaskan pemerintah akan membuat peraturan terkait hal tersebut dan akan memperjelas mekanismenya.
"Proyek yang profit nanti kita kasih saja ke swasta, nanti kita buat sekuriti beragun asetnya. Kita tetapkan juga standarnya agar pemakai nantinya tidak dirugikan," ujar Darmin.
Untuk proyek proyek yang memakai dana APBN, Darmin menjelaskan akan lebih banyak mengarah pada pembangunan di daerah pelosok. Pembangunan infrastruktur yang memang sebagai jalur penghubung antar daerah akan lebih difokuskan memakai APBN.