EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait keterlibatan swasta, BUMD, dan koperasi dalam proyek listrik nasional. Proyek difokuskan melistriki daerah terpencil yang belum mendapat pasokan memadai dengan memanfaatkan energi baru terbarukan dan fosil.
Peraturan tersebut saat ini masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul menuturkan, di dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan swasta untuk menjual listrik pada 2.519 desa yang belum teraliri listrik.
"Swasta, BUMD, dan koperasi didorong berbisnis listrik dalam skala kecil, maksimum 50 MW, investor layaknya 'PLN mini', pembangkitnya dibangun sendiri, disalurkan sendiri, dijual sendiri ke masyarakat. Permen-nya sudah ditandatangani Pak Menteri (ESDM, Ignasius Jonan)," kata Alihuddin, dalam seminar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/11).
Ia mengatakan, pihak swasta tersebut difokuskan membangun pembangkit listrik dengan skema hybrid. Skema tersebut merupakan penggabungan energi baru terbarukan dan fosil yang disesuaikan dengan potensi daerah tersebut. "Agar listrik dapat dipasok 24 jam. Siangnya pakai PLTS, malam memakai PLTD," ujar Alihuddin.
Menurutnya, potensi EBT terus dikembangkan. Pada 2025, pemerintah menargetkan EBT menyumbang 23 persen untuk sektor kelistrikan nasional.