EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri kecil dan menengah (IKM) diminta untuk melestarikan produk berbasis kearifan lokal karena dapat menjadi indentitas dan perekat bangsa. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang paling kaya dalam keanekaragaman hayati di dunia, sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam.
“Untuk itu, kita perlu mempertahankan kearifan lokal, termasuk kearifan budaya leluhur sehingga pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah setempata," kata Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih melalui siaran pers, Rabu (30/11).
Selain diyakini sebagai perekat sosial yang kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar umat beragama, kearifan lokal dapat juga dipandang sebagai identitas bangsa. Sebagai contoh, produk budaya yang bertumpu pada bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal, misalnya kain tenun tradisional.
“Kain tenun merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang bernilai ekonomi tinggi. Berbagai motif tenun berupa simbol kehidupan masyarakat mengandung filosofi dan nilai budaya daerah asalnya,” ujar Gati.
Bahkan, industri tenun berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian regional dan nasional serta memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap devisa negara, penyerapan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan industri sandang dalam negeri.
“Nilai ekspor kain tenun pada tahun 2015 mencapai 2,6 juta dolar AS dengan tujuan utama ekspor ke Eropa,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rangka peningkatan nilai tambah produk tenun, Kemenperin mendorong para perajin tenun bermitra dengan industri pakaian jadi. Para perajin tenun diarahkan untuk membuat kain yang disesuaikan kebutuhan industri hilirnya, misalnya untuk pakaian, adanya pertemuan pola motif tenun dapat menghasilkan pakaian yang bernilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, kemitraan tersebut perlu didampingi oleh pemerintah sebagai fasilitator sehingga keterkaitan antar industri dapat terjaga. Pemerintah juga tengah mengkaji bentuk insentif yang dapat diberikan kepada industri fesyen dan industri hilir lainnya yang menggunakan kain tenun produk perajin, misalnya berupa kemudahan perolehan kredit usaha rakyat (KUR) atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).