EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah gencar mengampanyekan penggunaan produk lokal, karena akan membangkitkan gairah industri di dalam negeri. Tidak hanya membidik masyarakat luas, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga menyasar kepada instansi yang menggunakan anggaran negara.
“Indonesia punya pasar sangat besar, dengan jumlah penduduk yang mencapai 270 juta jiwa lebih. Ini yang perlu dioptimalkan dan digaungkan dalam kampanye melokal atau memakai produk lokal,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo di Jakarta, Senin (31/10).
Ia mengemukakan, ada beberapa alasan utama menggunakan produk lokal. Di antaranya produk Indonesia harus menjadi raja atau tuan di negeri sendiri, meningkatkan produktivitas sektor industri, meningkatkan lapangan kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran, menambah devisa dan investasi dari sektor industri, serta meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, kata dia, sektor industri konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Pada kuartal I 2022, kontribusi industri sebesar 19,19 persen pada PDB nasional, kemudian ekspornya menyumbang 71,55 persen selama Januari sampai September 2022, dan menyerap tenaga kerja hingga 18,64 juta orang,” ungkapnya.
Dody menerangkan, program P3DN dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni mengampanyekan ke seluruh lapisan masyarakat serta mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan upaya ini, Kemenperin juga menginisiasi fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Sertifikat TKDN ini guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, dan produk lokal tersebut akan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas dia. Lebih lanjut, dengan adanya fasilitas sertifikasi TKDN, industri terus berupaya untuk mengoptimalkan komponen lokalnya dari produk yang dibuat.
Artinya, langkah ini dapat mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri sehingga struktur manufakturnya terintegrasi, yang berdampak positif pada peningkatan daya saing. “Minimal komponen lokal pada produk industri tersebut sekitar 25 persen, nanti tinggal ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) yang meliputi misalnya punya lini produksi di Indonesia, adanya investasi, kemudian penyerapan tenaga kerja lokal, dan lain-lain,” tuturnya.
Pada Peraturan Menteri Perindustrian, produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen. Disebutkan pula, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40 persen.