EKBIS.CO, JAKARTA -- Citi Indonesia ditunjuk sebagai bank agen penjual pertama untuk penjualan produk reksa dana terbaru dari Mandiri Investasi yakni Mandiri Global Sharia Equity Dollar. Produk ini merupakan reksa dana saham syariah yang berinvestasi di pasar modal luar negeri sekaligus menjadi yang pertama kali dikeluarkan oleh perusahaan manajemen investasi nasional.
CEO Citi Indonesia Batara Sianturi menyambut baik kesempatan serta kepercayaan yang diberikan oleh Mandiri Investasi untuk mendukung penjualan produk reksa dana Mandiri Global Sharia Equity Dollar di Indonesia. Sebagai bank berskala global yang memiliki keunggulan di bidang wealth management, Citi Indonesia optimistis penjualan reksa dana ini akan membuka akses bagi para investor termasuk nasabah Citigold di Indonesia dalam melakukan diversifikasi aset ke pasar global.
"Kami mendukung penuh perkembangan pasar modal dengan instrumen berbasis syariah di Indonesia," ujar Batara di Jakarta, Rabu (30/11).
Kondisi ekonomi global yang sudah mulai meningkat merupakan kesempatan baik bagi Mandiri Investasi untuk meluncurkan reksa dana berbasis syariah di luar negeri. Mandiri Global Sharia Equity Dollar diharapkan menjadi instrumen alternatif investasi salam denominasi dolar AS, dan juva pilihan yang sesuai untuk berinvestasi aset Dolar AS berbasis syariah. Reksa dana ini akan mengalokasikan portofolionya ke pasar saham di luar negeri.
Sementara itu, Head of Retail Bank Citi Indonesia Harsya Prasetyo mengatakan, penunjukkan Citi Indonesia sebagai agen penjual pertama reksa dana syariah global ini akan memperpanjang rekam jejak Citi dalam menyediakan layanan reksa dana syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan inisiatif para pelaku industri reksa dana yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan adopsi produk-produk berbasis syariah. Menurutnya, Citi Indonesia terus berperan serta mendukung perkembangan pasar modal bagi produk-produk pelopor reksa dana berbasis syariah.
Harsya menjelaskan, reksa dana syariah telah beredar di Indonesia sejak 1997 namun pertumbuhannya belum sebesar reksa dana konvensional. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pertumbuhan reksa dana syariah menunjukkan hasil yang sangat baik. Sebab, OJK telah mengeluarkan peraturan baru mengenai investasi syariah di akhir 2015 lalu.
"Dengan aturan baru tersebut, kini reksa dana syariah global dapat berinvestasi hingga 100 persen pada pasar modal luar negeri, sebelumnya reksa dana tersebut hanya dapat berinvestasi hingga 15 persen di luar negeri," kata Harsya.