Jumat 09 Dec 2016 22:48 WIB

Strategi Kemendag Antisipasi Kenaikan Harga di Akhir Tahun

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang menata cabai merah keriting di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Kamis (13/10). Harga cabai merah keriting melonjak drastis di pasar tradisional, saat ini cabai merah keriting dijual antara Rp 55 ribu perkilo hingga Rp 60 ribu per kilo. Kenaikan ha
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang menata cabai merah keriting di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Kamis (13/10). Harga cabai merah keriting melonjak drastis di pasar tradisional, saat ini cabai merah keriting dijual antara Rp 55 ribu perkilo hingga Rp 60 ribu per kilo. Kenaikan ha

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang libur akhir tahun kenaikan harga menjadi momok menakutkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan  berupaya melakukan berbagai langkah antisipasi.

Dirjen Pemasaran Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, selain bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pelaku usaha barang dan kebutuhan pokok untuk mengetahui ketersediaan stok dan pasokan juga perkembangan harga di distributor.

Pantauan harga di lapangan juga terus dilakukan untuk segera mengambil sikap ketika terjadi kenaikan harga.  Kenaikan permintaan kebutuhan pokok dapat berpotensi pada kenaikan harga tetapi, ia melanjutkan, kenaikan harga cenderung dalam batas wajar.

"Jika terjadi kenaikan diluar kewajaran lakukan langkah cepat," ujarnya, meminta dinas terkait segera mengambil sikap .

Jika nantinya di beberapa daerah terjadi gangguan stok maupun harga, pihaknya siap melakukan operasi pasar guna meredam keresahan. "Kita juga fasilitasi pasar murah di daerah yang mayoritas merayakan natal," kata dia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya tidak akan menggelar operasi pasar murah dengan memberi harga yang terlampau murah sehingga merugikan para pedagang.

"Kita perlu melakukan intervensi tapi tidak distorsi pasar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Enggar meminta para pelaku usaha termasuk Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan dengan baik distribusi sehingga tidak menimbulkan kelangkaan di pasar. Mengingat pada 23-26 Desember 2016 akan diberlakukan pembatasan distribusi barang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement