Kamis 15 Dec 2016 03:58 WIB

Menkeu Imbau Para Konglomerat Terkaya Indonesia Ikut Amnesti Pajak

Red: Budi Raharjo
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada deretan orang-orang terkaya di Indonesia atau konglomerat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Pernyataan Sri ini melanjutkan pernyataannya sebelumnya di kompleks Istana bahwa ada 8 orang terkaya di Indonesia yang ternyata belum memiliki NPWP.

Ditanya kembali soal ini, Sri meminta kepada tokoh-tokoh konglomerat yang namanya masuk dalam deretan orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015 ini mengajukan pengampunan pajak. Usai mendengarkan putusan Mahkaman Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak, Sri menyebutkan bahwa dari 490 ribu wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak, 20 ribu di antaranya merupakan wajib pajak baru yang sebelumnya tak memiliki NPWP.

Ia menegaskan, fenomena ini menunjukkan bahwa program amnesti pajak adalah kesempatan bagi siapapun untuk mendapat pengampunan pajak termasuk yang sebelumnya tak memiliki NPWP.

"Bahwa mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang high wealth atau kekayaan yang belum memiliki NPWP dari sisi kepatuhan kita akan meminta mereka untuk melihat UU TA ini sebagai kesempatan. UU ini memberikan waktu sampai akhir Maret. Siapa saja yang belum mematuhi perpajakan ini mereka bisa menggunakan UU TA ini untuk menyampaikan jumlah hrta kekayaanya," ujar Sri di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12).

Menkeu hadir di Mahkama Konstitusi untuk mengikuti sidang putusan terhadap uji materi UU Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan dengan begitu UU Pengampunan Pajak tetap berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement