Senin 19 Dec 2016 08:48 WIB

Pemerintah Diminta Jaga Momentum Amnesti Pajak

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang penutupan periode kedua amnesti pajak pada akhir tahun ini, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap pemerintah tidak kehilangan momentum. Pada periode pertama amnesti pajak disambut peserta dengan luar biasa, dan ini dinilai sebagai momentum.

"Jangan sampai terlewat. Harus dijaga dengan baik," ujar Misbakhun di sela-sela acara sosial yang digelar Forum Alumni STAN Prodip (FASTPRO) di Bintaro, Tangsel, Ahad (18/12).

Misbakhun pun mengapresiasi upaya pemerintah yang selama ini turun langsung dalam mensosialisasikan amnesti pajak, baik dalam lingkup internal ataupun eksternal hingga ke daerah. "Bahkan Presiden Jokowi dan  Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan secara langsung, berbicara dan mengingatkan kepada pengusaha untuk melakukan dan mengikuti tax amnesty," katanya.

Meski demikian, politisi Golkar itu tidak menampik adanya pengenduran semangat masyarakat dalam mengikuti tax amnesty pada periode kedua ini. Namun, kata dia, upaya Kementerian Keuangan dan Pemerintah yang saat ini terus mendorong dan memperbaiki kondisi penerimaan pajak dalam tax amnesty ini diyakini dapat memperbaiki situasi.

"Periode kedua mengendur, namun pemerintah dan Kemenkeu akan memperbaiki kondisi ini. Saya hargai upaya tersebut," tuturnya.

Misbakhun optimistis melalui tax amnesty maka basis pajak dapat diperbaiki dan diperluas. Sehingga, terbentuk database yang lebih baik yang dapat  menjadi data baru dalam periode mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement