EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menjelaskan penerbitan 11 uang rupiah baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan 12 gambar pahlawan nasional mengandung lima makna. Dalam peluncuran 11 uang NKRI yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Agus menjelaskan makna pertama adalah pemenuhan syarat dalam fisik uang NKRI sesuai Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, salah satunya adalah terdapat frasa NKRI.
"Pencantuman frasa NKRI memiliki makna filosofis sebagai simbol kedaulatan RI," kata Agus, Senin (19/12).
Peluncuran dan peredaran 11 uang baru NKRI pada hari ini yang juga bertepatan dengan Hari Bela Negara. Makna kedua, kata Agus, adalah penggunaan uang rupiah NKRI sebagai satu-satunya mata uang alat pembayaran di wilayah Indonesia.
"Penggunaan mata uang asing tidak sejalan dengan semangat nasionalisme. Pelanggaran itu dapat dipidanakan dan kena sanksi, kecuali untuk transaksi yang diperbolehkan Undang-Undang," kata dia.
Agus menerangkan makna ketiga adalah tanggung jawab BI sebagai otoritas yang menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah, agar uang rupiah selalu tersedia dan mencukupi kebutuhan transaksi maksyarakat Indonesia.
Sedangkan makna keempat, lanjut Agus, adalah uang rupiah harus dijaga dan dirawat oleh masyarakat Indonesia dengan baik, karena uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara. "Masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan kurang baik seperti membasahi, mencorat-coret, mensteples, dan melipat-lipat," kata Agus.
Sedangkan makna kelima adalah terdapatnya gambar pahlawan, yang disertai ciri khas kebudayaan berbagai daerah di Indonesia. "Pada uang rupiah ada gambar seperti tarian daerah, keindahan alam, gambar pahlawan. Gambar pahlawan adalah bentuk penghormatan kepada pahlawan kusuma bangsa," ujarnya.
Pada Senin, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia, meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri atas tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.
Ada pun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.