EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembentukan tim reformasi perpajakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus membuka ruang lebih lebar untuk mengejar target rasio pajak sebesar 15 persen pada 2020 mendatang. Sri menyebutkan, salah satu tugas yang akan digarap oleh tim reformasi perpajakan adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk menyusun langkah-langkah demi mendongkrak rasio pajak.
Dengan rasio pajak saat ini yang masih 11 persen, artinya pemerintah harus mencapai kenaikan 1 persen setiap tahunnya hingga 2020 mendatang.
Nantinya, tim ini akan melakukan pertemuan paling tidak setiap kuartal untuk menyusun peta jalan sesuai dengan tujuan pembentukan tim reformasi perpajakan termasuk menggenjot penerimaan pajak.
Sri menegaskan bahwa dalam berjalannya tim reformasi perpajakan ini, Ditjen Pajak memiliki rekan untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan dan tantangan yang dihadapai di sektor perpajakan. "Dua-duanya harus saling memberikan masukan dan saling memperkuat. Oleh karenanya, kita akan cukup terbuka baik dari sisi apa yang menjadi priority, terutama kalau untuk perundangan," ujar Sri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (20/12).
Selain itu, Sri menambahkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masuk ke depan program legislasi nasional di tahun 2017. Parlemen akan memulai pembahasan RUU KUP, lanjut Sri, di awal tahun depan setelah anggota dewan reses.
Nantinya, revisi yang akan dilakukan dalam UU KUP akan diupayakan sejalan dengan tugas tim reformasi perpajakan khususnya dalam menggenjot penerimaan pajak dan mengejar kenaikan rasio pajak.
"Dari sisi organisasi, IT, SDM, dari sisi kemampuan kita untuk meningkatkan penerimaan negara. Ini akan terus dilakukan sinkronisasi sehingga memang Ditjen Pajak dengan tim reform harus terus melakukan sinkronisasi. Oki, ini akan membutuhkan dua perhatian yang saling mengisi dan memberikan masukan," katanya.