EKBIS.CO, PALEMBANG -- Target Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menuntaskan ganti rugi lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA) pada akhir 2016 terealisasi.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel telah membayarkan biaya ganti kepada warga yang lahannya dibebaskan untuk menjadi kawasan KEK TAA.
“Sampai saat ini Pemprov Sumsel telah membayar ganti rugi untuk pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar,” kata Kepala Disperindag Sumsel Permana, Kamis (22/12).
Menurut Permana anggaran yang berasal dari APBD Sumsel tersebut dibayarkan untuk membebaskan lahan 33 persil dari 34 persil. Satu persil yang tersisa akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017 karena uangnya tidak cukup tahun ini. Satu persil tersebut besar ganti ruginya lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.
Untuk pengadaan tanah KEK TAA tersebut Pemprov Sumsel juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel. BPN telah melakukan melakukan pengukuran dan pendataan di lapangan.
Menurut Kepala BPN Sumsel Arif Pasha, institusi yang dipimpinnya melakukan pengukuran dan pendataan untuk membebaskan lahan tahap awal seluas 62 hektare di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan pembayaran ganti rugi menurut Permana, selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum sudah bisa mempersiapkan fasilitas kantor pendukung di kawasan KEK TAA.
“Dengan sudah tuntasnya pembebasan lahan tahap pertama, calon investor yang berminat di KEK TAA bisa lebih mudah berinvestasi. Untuk pembebasan lahan selanjutnya pada tahun depan akan dilakukan bekerjasa dengan Hutama Karya,” kata Permana.