EKBIS.CO, DENPASAR -- Bank Indonesia (BI) membantah isu beredar yang menyebutkan keikutsertaan perusahaan swasta dalam mencetak uang rupiah baru NKRI. Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh BI dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan.
"BI menegaskan pencetakan uang Rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," kata Tirta dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/12).
BI menyerahkan bahan uang kepada Peruri dalam jumlah tertentu. Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan.
Dalam proses ini BI memverifikasi dan menghitung ulang jumlah uang tersebut. Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan BI secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit secara berkala terhadap BI dua kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit pengelolaan uang.
Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, BI melakukan pencetakan sesuai kebutuhan masyarakat. Tirta mengatakan BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Uang Rupiah tahun emisi 2016 ini dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
"Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," katanya.
BI memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, jumlah yang ditetapkan BI tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran.
Tirta memastikan BI merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.