EKBIS.CO, JAKARTA -- Kendaraan berat dilarang melintasi Jembatan Cisomang tol Purbalenyi, Jawa Barat. Peringatan ini disampaikan pascaterjadinya pergeseran pilar di sana.
"Mohon maaf kendaraan berat sama sekali dilarang lewat sana. Namun demikian, kendaraan golongansatu diizinkan," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto, Jumat (23/12).
Jembatan tersebut akan terus diawasi selama 24 jam penuh hingga tiga bulan ke depan. "Kalau terjadi kondisi buruk akan disetop dan akan dituntun ke jalan-jalan alternatf," kata Arie.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah melakukan monitoring dan evaluasi. Salah satunya terhadap Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700. Hasilnya yakni telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Hasil tersebut pun telah dilaporkan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang.
Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari ini pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT Jasa Marga.
BPJT dan PT Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.