Kamis 29 Dec 2016 06:54 WIB

18 TKA di Hua Xing Industri Melanggar Izin Kerja

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)

EKBIS.CO, BOGOR -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri melakukan sidak tenaga kerja asing (TKA) di PT Hua Xing Industri, jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor. Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Cina. Semuanya memiliki izin.

Namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, imigrasi dan kepolisian setempat. “Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja di sini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/12) malam.

Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi tenaga pemasaran (marketing). Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, mengklaim selalu pro-aktif dan responsif terkait pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media, terutama Facebook, Twitter dan grup Whatsapp, hingga media arus utama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement