EKBIS.CO, JAKARTA -- Tahun baru 2017 diwarnai dengan keputusan pemerintah mengakhiri kontrak kerja sama atau kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi. Merujuk pada Bank Indonesia, sebagai bank persepsi sebelum keputusan ini JP Morgan Chase Bank memiliki kewenangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, termasuk penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Keputusan pemerintah ini tersulut oleh riset yang dirilis JP Morgan pada November lalu yang merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio pada investor terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia, Brasil, dan India. Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight.
Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Kondisi ini dianggap bisa meningkatkan risiko di negara-negara berkembang. Ujungnya, diproyeksikan bakal ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang. Praktis, hasil riset yang justru menambah gerah iklim ekonomi Indonesia ini membuat pemerintah Indonesia terpaksa memutus kemitraan dengan JP Morgan.
Kondisi ini membuat JP Morgan tak bisa lagi menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank. Tak hanya itu, JP Morgan dituntut untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan mereka sebagai bank persepsi.
Poin terakhir yang ditekankan pemerintah kepada JP Morgan adalah kewajiban mereka untuk melakukan sosialisasi kepada semua unit, setaf, dan nasabah terkait dengan berakhirnya status kontrak bank persepsi yang disandang.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan, pilihan pemerintah untuk mencoret JP Morgan Chase Bank sebagai mitra berlaku efektiof sejak awal Januari 2017 ini. Keputusan ini, lanjut Marwanto, sejalan dengan Surat Menteri Keuangan tertanggal 17 November 2016 lalu yang ditujukan untuk JP Morgan. "Hal ini juga sudah dibahas dalam rapat antara Ditjen Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, dan JPM (JP Morgan) sendiri pada 1 Desember lalu," ujar Marwanto, Senin (2/1).
Marwanto menyebutkan, pemberitahun kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut disampaikan pemerintah kepada pihak JP Morgan Chase Bank di Indonesia melalui surat bertanggal 9 Desember 2016 lalu. "Selanjutnya Kemenkeu akan terus membangun hubungan kerja dan kemitraan yang profesional dan kredibel serta bertanggung jawab dengan para stakeholders, termasuk perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah," ujar Marwanto.