Selasa 03 Jan 2017 14:29 WIB

Indonesia Akhiri Kerja Sama dengan JP Morgan, Ini Kata Wapres JK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pengarahan seusai membuka perdagangan saham hari pertama 2017 di BEI, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pengarahan seusai membuka perdagangan saham hari pertama 2017 di BEI, Jakarta, Selasa (3/1).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi pemutusan kontrak kerjasama dengan JP Morgan Chase Bank oleh pemerintah. Menurut dia, pemutusan hubungan kemitraan ini merupakan hal yang biasa saja.

“Saya kira itu biasa saja, semua hubungan itu biasa saja. Mau ini, mau ini kan terserah kita bukan terserah dia kan,” kata JK di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/1).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja sama atau kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi. Merujuk pada Bank Indonesia, sebagai bank persepsi sebelum keputusan ini JP Morgan Chase Bank memiliki kewenangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, termasuk penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Keputusan pemerintah ini tersulut oleh riset yang dirilis JP Morgan pada November lalu yang merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio pada investor terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia, Brasil, dan India. Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight

Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Kondisi ini dianggap bisa meningkatkan risiko di negara-negara berkembang. 

Ujungnya, diproyeksikan bakal ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang. Praktis, hasil riset yang justru menambah gerah iklim ekonomi Indonesia ini membuat pemerintah Indonesia terpaksa memutus kemitraan dengan JP Morgan. 

Kondisi ini membuat JP Morgan tak bisa lagi menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank. Tak hanya itu, JP Morgan dituntut untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan mereka sebagai bank persepsi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement