Selasa 03 Jan 2017 14:51 WIB

Anak Usaha BUMN Didorong untuk Go Public

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pada 2017 ini diperkirakan ada lima anak usaha BUMN yang akan melantai di bursa saham. Hal ini merupakan respon positif untuk mendorong BUMN agar dapat melakukan Initial Public Offering (IPO). 

"Kalau saya dengarkan dari salah satu deputi di Kementerian BUMN, tahun 2017 ini mereka mencoba memasukkan lima anak usaha BUMN, itu juga tergantung pembahasan di internal kementerian. Itu bisa kita lihat sebagai minat mereka untuk menjadi perusahaan Tbk‬," ujar Nurhaida usai pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/1).

‪Untuk mendorong perusahaan maupun BUMN melakukan go public, OJK dan BEI terus bekerja sama dengan melakukan pembicaraan kepada pelaku usaha dan Kementerian BUMN. Menurut Nurhaida, pada 2016 OJK pernah mengundang sekitar 12 anak usaha BUMN untuk mendengarkan penjelasan mengenai proses go public dan memaparkan kisah sukses BUMN yang sudah melakukan IPO.

"Mudah-mudahan dapat 50 persen dari situ saja kita sudah senang," kata Nurhaida.

Pada 2017 ini, OJK akan terus mengupayakan untuk memberikan pemahaman kepada anak usaha BUMN mengenai manfaat go public agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Nurhaida mengatakan, untuk meningkatkan minat perusahaan go public tidak hanya dari penyederhanaan aturan saja. 

Dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian dan disampaikan oleh emiten yang sudah go public maupun juga calon emiten yang akan go public. Menurutnya, perusahaan merasa berat dengan kewajiban setelah menjadi emiten.‬ Misalnya pelaporan yang terlalu rumit atau ketentuan dalam rangka aksi korporasi setelah mereka menjadi emiten.

"Makanya di 2016 kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger, salah satunya kalau ada emiten yang merger dengan anaknya atau dua Tbk yang merger kita sederhanakan," kata Nurhaida.

‪Sementara itu, hal yang sulit bagi BUMN untuk go public yakni adanya ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sedangkan anak usaha BUMN yang akan go public tidak harus mendapatkan persetujuan dari DPR sehingga prosesnya bisa lebih mudah. Oleh karena itu, menurut Nurhaida, OJK dan BEI bekerja sama melakukan sosialisasi kepada anak usaha BUMN untuk jelaskan cara dan manfaat go public.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement