EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Mandiri menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun akhir Desember 2016 atau batas akhir periode kedua program pengampunan (amnesti) pajak.
"Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53 persen, dan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk Asuransi,"ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, Selasa (3/1).
Menurut Rohan, Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan secara keseluruhan. Salah satunya, adalah melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak.
"Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi," tuturnya.
Guna mendukung program amnesti pajak, lanjut Rohan, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya.
Adapun untuk mengakses produk-produk investasi tersebut, wajib pajak peserta program amnesti pajak dapat menghubungi call center Bank Mandiri di 14000, serta jaringan amnesti pajak Bank Mandiri di 58 outlet prioritas, 1.460 kantor cabang diseluruh Indonesia dan 7 jaringan kantor luar negeri sebelum berakhirnya program.