Sabtu 07 Jan 2017 12:09 WIB

Naiknya Tarif STNK Dinilai Jauh dari Janji Jokowi Selama Kampanye

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Antrean Warga Pe Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean Warga Pe Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Politikus Gerindra Sodiq Mudhjahid menilai, naiknya tarif penerbitan STNK dan BPKB jauh dari janji semasa kampanye Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, daya beli masyarakat sedang menurun, sementara beban ditambah.

''Itu jauh dari janji-janji semasa kampanye,'' kata Sodiq, saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Dia mengaku heran Kapolri dan Menkeu saling menyalahkan atas naiknya tarif tersebut. Karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mempertanyakan profesionalitas dan koordinasi antarmenteri, serta pembinaan dan wibawa presiden kepada menteri.

Menurutnya, kalau alasan penyesuaian karena biaya di Indonesia selama ini paling rendah dibanding negara-negara lain, apakah pelayanan publik di Indonesia selama ini sudah sebaik pelayanan negara-negara luar yang biayanya dijadikan acuan untuk penaikan tarif. ''Jika alasan untuk peningkatan pelayanan, maka mari kita awasi supaya pemerintah menaikkan kualitas pelayanan minimal tiga kali lipat,'' ujar Sodiq.

Dengan adanya aturan baru tersebut, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi RP 100 ribu. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara, roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement