EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan keputusan terkait relaksasi ekspor konsentrat akan diputuskan besok pada Rapat Terbatas di Istana Negara. Pihaknya sudah membawa beberapa opsi terkait kebijakan ke depan terkait relaksasi ekspor konsetrat ini.
Luhut menjelaskan pihaknya tidak ingin investor rugi karena sudah membangun smelter. Namun, disatu sisi pemerintah juga tak ingin ekspor besar besaran terjadi karena hal tersebut akan menguras cadangan dan membuat negara tak mencapai pendapatan.
"Intinya cari solusi, kita tidak ingin mengulangi kesalahan, hemat saya dulu banyak melanggar undang undang memang. Solusinya bagaimana, kita juga gak mau investor rugi, tapi jangan atur atur juga. Jalan tengahnya, bagaimana besok pagi kita lapor Presiden dulu," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (9/1).
Luhut menjelaskan, UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 sendiri sudah banyak kesalahan. Terutama bentuk turunan dari UU tersebut. Ia mengatakan banyak hal yang perlu diperbaiki agar kedaulatan Indonesia tidak terkuras.
"Jadi memang kita cari solusi, kita cari solusi ke depan, kita juga pintar pintar, mana yang terbaik antara pilihan-pilihan itu. Kalau jelas, Freeport harus tunduk sama peraturan kita, menyangkut tadi bebas visa, evaluasi," ujar Luhut.
Luhut pun menegaskan salah satu poin revisi PP nomer 23 Tahun 2009 terkait perubahan dari Kontrak Karya ke IUPK juga akan dipertegas. Ia menjelaskan, pemerintah tidak mau jika mereka tidak mendirikan smelter dan tidak tunduk pada peraturan perundang undangan. "Jadi tentu nanti kita buat perjanjian, nanti dikasih finalty. Dia gak komplai, divastasi gak dilakukan, gak mau lagi besok," ujar Luhut.