EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017 ini.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat produsen harus menanggung PPN sebesar 9,1 persen dalam produk rokoknya. Suahasil menegaskan, langkah untuk menaikkan PPN rokok ini sudah melalui pembahasan mendalam termasuk bersama dengan produsen rokok nasional.
"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen bukan 10 persen tapi 9,1 persen. Kami kalau buat kebijakan, kami sudah diskusi. Jadi bukan mati. Mati itu kalau diputuskan sepihak oleh Menkeu," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Senin (9/1).
Meski begitu, Suahasil mengaku belum tahu secara rinci berapa potensi lonjakan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan PPN rokok kali ini. Pemerintah sendiri berharap secara bertahap bisa menaikkan PPN rokok ke level 10 persen hingga 2019 mendatang.
"Jadi secara prinsip, kami ingin PP itu kembali ke ketentuan umum. Sekarang adalah 9,1 persen, final. Ya sudah itu saja dulu. Nanti kami lihat lagi, tapi arahnya tetap ke normal (10 persen)," ujar dia.