Selasa 10 Jan 2017 20:18 WIB

DPR Kritisi Rencana Beri Peluang Asing Kelola Pulau di Indonesia

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ilham
Anggota Fraksi PKB  Daniel Johan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Fraksi PKB Daniel Johan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mempertanyakan rencana pemerintah membuka peluang bagi negara asing mengelola pulau terpencil yang belum terjamah di tanah air. Dari sisi kedaulatan, menurutnya itu bisa menjadi masalah.

Daniel mencontohkan masalah keluar masuknya narkoba di perbatasan masih belum teratasi secara baik. Dengan wacana ini, menurutnya negara kita kian terbuka dengan semua yang berbau asing.

"Indonesia sudah terlalu liberal, terbuka terhadap asing. Kalaupun sampai ini dianggap penting, kepemilikan dalam konteks nonmanajemen tetap mayoritas lokal," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (10/1).

Jika ukurannya untuk membuka lahan ekonomis, menurut Daniel, sebaiknya pemerintah fokus mengoptimalkan sektor pariwisata. Kemudian potensi tersebut dikembangkan dengan optimal.

"Enggak usah jauh-jauh, kalau pulau-pulau baru itu kan, bukan proses yang sebentar. Itu bisa tahunan karena nilai investasi yang sangat besar di tengah infrastruktur yang sangat nol. Lebih baik pikirkan tempat-tempat pariwisata yang baik, tetapi belum optimal," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Daniel menegaskan, semua kebijakan harus berdasarkan Undang-Undang. Jika bertentangan, DPR, kata dia, sudah pasti menolak. "Kalau misalkan belum ada, karena itu kebjakan strategis menyangkut wilayah, dia harus punya UU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau terpencil dan belum bisa dijamah oleh Indonesia. Menurut dia, hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sana.

Luhut menyebut, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola pemerintah. Meski nantinya dikelola orang, menurutnya pemerintah tetap akan memproteksi agar kepemilikan tidak diklaim sepihak oleh warga luar tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement