EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perekonomian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan paparan lengkap mengenai isu penamaan pulau di tanah air. Luhut menerangkan wacana tersebut muncul karena saat ini masih ada ribuan pulau di Indonesia yang belum bernama.
"Jumlah semua pulau di Indonesia adalah 17.504 dan semuanya perlu verifikasi," kata pejabat negara asal Sumatera Utara ini lewat siaran pers, Kamis (19/1).
Luhut melanjutkan, sebanyak 13.466 pulau bernama sudah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu di United Nations Group of Experts on Geographic Names (UNGEGN). Pada 2017 ini akan didaftarkan lagi 1.106 pulau ke PBB.
Dengan demikian, jelas dia, total pulau-pulau Indonesia yang sudah bernama dan didaftarkan ke PBB dalah 14.572. Luhut menambahkan, sisa pulau yang berada dalam proses verifikasi dan penamaan sebanyak 2.932.
"Namun demikian terdapat fenomena alam seperti munculnya pulau-pulau baru pasca tsunami yang menyebabkan proses verifikasi jumlah pulau dan penamaan pulau sebagai suatu proses yang berjalan terus menerus," kata mantan Menkopohukam ini.
Luhut menjelaskan, proses pemberian nama pulau di masa lalu dilakukan oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2006. Kini tugas tersebut dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI-AL, 34 Panitia Provinis, dan 211 panitian kabupaten/kota, antropolog, sejarawan, dan pakar-pakar lainnya.
"Apabila ada pihak yang ingin mengusulkan nama suatu pulau maka harus dilakukan sesuia peraturan yang telah ada. Terlepas dari pemberi nama atau pun nama pulau itu sendiri, kedaulatan pulau akan tetap berada pada negara Indonesia sesuai hukum nasional dan hukum Internasional," ujarnya menegaskan.
Pemerintah, kata dia, tetap mengontrol sepenuhnya nama apa yang boleh diberikan untuk sebuah pulau. Luhut menerangkan, penamaan pulau akan tetap memperhatikan pedoman teknis yang rinci antara lain Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang pedoman umum pembakuan nama rupabumi.