Rabu 11 Jan 2017 08:05 WIB

Maroko Larang Produksi dan Penjualan Burqa

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Wanita mengenakan burqa. (ilustrasi)
Foto: shetyawan.blogspot.com
Wanita mengenakan burqa. (ilustrasi)

EKBIS.CO, RABAT -- Maroko telah melarang produksi dan pejualan kerudung penuh atau biasa disebut burqa. Laporan media lokal menduga larangan itu dilakukan untuk alasan keamanan.

"Kami telah mengambil langkah melarang impor, produksi atau pemasaran garmen ini di semua kota-kota kerajaan," kata salah seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Maroko yang dikutip situs berita Le360.

Dilansir dari Arab News, Rabu (11/1), dugaan itu dikarenakan banyaknya pelaku tindak kejahatan yang berulang kali memakai pakaian itu untuk melancarkan aksinya. Beberapa kabupaten komersial Casablanca, ibu kota ekonomi negara, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri sedang sibuk mensosialisasikan peraturan ini, terutama ke para pedagang.

Sedangkan, pihak berwenang Taroudant memerintahkan pedagang berhenti membuat dan menjual burqa dalam 48 jam ke depan. Masih belum jelas apakah Maroko berencana mengikuti jejak dari beberapa negara Eropa, seperti Perancis dan Belgia, yang telah membuat jilbab penuh ilegal di depan umum.

Namun, langkah itu telah membuat kebingungan di masyarakat, lantaran tidak ada pemerintah yang mau menkonfirmasi alasan pelarangan. Anggota parlemen Maroko Nouzha Skalli, mendukung pelarangan sebagai langkah penting memerangi ekstrimisme agama.

Tapi, koordinator pembela tahanan Muslim, Oussama Boutaher, melihat larangan sebagai diskriminasi, menunjukkan umat Islam sebagai warga kelas dua di Maroko. "Ini serangan kebebasan individu, padahal Maroko telah menandatangani sejumlah protokol internasional tentang hak asasi manusia," kata Boutaher.

Sayangnya otoritas Maroko belum mengeluarkan pengumuman resmi, terutama tentang alasan pelarangan itu dilakukan. Selain itu, Majelis Ulama Tertinggi Maroko yang merupakan otoritas agama tertinggi negara, belum memberikan tanggapan dan mengomentari isu pelarangan burqa ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement