EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menargetkan ada 400 ribu hektar lahan gambut yang dapat direstorasi pada 2017. Adapun pengerjaan restorasi gambut akan difokuskan di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Presiden menekankan, restorasi lahan gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Sisanya, restorasi juga dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685 ribu hektar.
Khusus lahan gambut yang berada di kawasan budidaya, Jokowi mengingatkan agar pekerjaan untuk memulihkan lahan gambut yang rusak melibatkan masyarakat setempat dan pihak swasta.
"Sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan. Yang kedua kita mintakan swasta maupun BUMN pemegang konsesi diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini," ujarnya saat memimpin rapat terbatas tentang restorasi lahan gambut di Kantor Presiden, Rabu (11/1).
Presiden kemudian mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian untuk memerhatikan kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut.
Sementara, untuk lahan gambut seluas 6,1 juta hektare yang masih utuh, Presiden menginstruksikan Badan Restorasi Gambut (BRG) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proteksi maksimal agar lahan gambut tak terbakar. Ia juga mengingatkan kementerian terkait untuk tidak izin baru di lahan gambut, kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat.
"Untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan," tegas Presiden.