EKBIS.CO, PALEMBANG -- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api (KEK TAA) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2014 diharapkan bisa terealisasi pada 2018. Keinginan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat bertemu Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto, Rabu (11/1) di Griya Agung, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Alex Noerdin menyampaikan, untuk meningkatkan ekonomi Provinsi Sumatra Selatan, pemerintah provinsi segera merealisasikan Tanjung Api Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pada 2018 atau sebelum berakhirnya masa jabatan Alex Noerdin sebagai Gubernur Provinsi Sumatra Selatan pada November 2018.
Menurut Enoh Suharto Pranoto, dalam pertemuan dengan gubernur Sumsel tersebut ada dua hal yang dibahas. Pertama, percepatan pembangunan KEK TAA. Kedua, memastikan hal-hal yang diperlukan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam rangka menerima calon investor KEK TAA PT Indorama Synthetics Tbk.
“Pada pertemuan dengan pimpinan PT Indorama dibahas tentang kepastian sumber bahan baku batu bara. Kini tengah mencari alternatif lokasi baru untuk batu bara yang dilakukan Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral,” kata Enoh.
Dia menjelaskan, dalam percepatan pembangunan harus ada badan usaha untuk pengelolaan. “Untuk KEK TAA badan usahanya sudah terbentuk tetapi ini harus diproses administrasinya ke notaris kemudian juga ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini akan fasilitasi percepatan prosesnya,” ujar Enoh
Untuk lahan KEK TAA menurut Enoh, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah melakukan pembebasan seluas 67 hektare. “Mudah-mudahan setelah pembebasan ini dilanjutkan percepatan membangun kawasannya seperti drainase, permasalahan persampahan air limbah, kantor pengelola dan lain sebagainya," kata Enoh.
Sebelumnya akhir Desember 2016 Pemerintah Provinsi Sumsel telah merealisasikan menuntaskan ganti rugi lahan untuk KEK TAA. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel telah membayarkan biaya ganti kepada warga yang lahannya dibebaskan untuk menjadi kawasan KEK TAA.
“Pemprov Sumsel telah membayar ganti rugi untuk pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan anggaran sebesar Rp38 miliar,” kata Kepala Disperindag Sumsel, Permana.