Jumat 13 Jan 2017 08:23 WIB

Dua Perusahaan Ini Sumbang Bea Keluar Konsentrat Rp 2,5 Triliun kepada Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Petugas tambang batu hijau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menunjukkan hasil akhir produksi konsentrat di Pabrik Produksi Areal Tambang Batu Hijau, Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, Kamis (18/12).(Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas tambang batu hijau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menunjukkan hasil akhir produksi konsentrat di Pabrik Produksi Areal Tambang Batu Hijau, Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, Kamis (18/12).(Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada 2016 telah menyumbang bea keluar konsentrat total sebanyak Rp 2,5 triliun.

"Bea keluar dari Freeport dan Newmont (nama lama PT Amman Mineral Nusa Tenggara -red) sekitar Rp 2,5 triliun," kata Heru di Jakarta, Kamis (12/1).

Heru menjabarkan rincian bea keluar yang berasal dari dua perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu adalah Freeport sebesar Rp 1,23 triliun dan Amman Mineral sebanyak Rp 1,25 triliun. Untuk tahun 2017, Heru mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kelanjutan kebijakan terkait ekspor bahan konsentrat dari Kementerian ESDM, termasuk kepastian atas usulan tarif bea keluar 10 persen.

Dengan adanya ketegasan terkait tarif bea keluar tersebut, kata dia, maka potensi tambahan penerimaan dari ekspor konsentrat atau mineral mentah bisa dihitung. "Kita coba rapatkan dulu, kalau 10 persen belum tahu. Nanti baru kita tindak lanjuti untuk mekanisme selanjutnya terkait tarif dan kuotanya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah sebanyak 10 persen. "Tetap ada biaya keluar, kami usulkan maksimum paling tidak 10 persen, asalkan ekspor konsentrat sesuai aturan berlaku," kata Jonan ketika menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi tersebut perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat ini, ekspor konsentrat dikenakan biaya bea keluar sebesar lima persen, selanjutnya usulan tarif terbaru akan diserahkan dan dikaji sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement