Jumat 13 Jan 2017 08:27 WIB

Cina Denda Rp 294 Miliar Terkait Pencemaran Lingkungan

Red: Dwi Murdaningsih
Warga Cina mengenakan masker untuk menghindari polusi udara di Beijing.
Foto: EPA
Warga Cina mengenakan masker untuk menghindari polusi udara di Beijing.

EKBIS.CO, SHANGHAI -- Cina menangkap 720 orang dan menjatuhkan denda 21,8 juta dolar Amerika Serikat  atau setara Rp 294 miliar ke pelanggar aturan perlindungan lingkungan pada 2016. Negara itu memasuki tahun ketiga 'perang terhadap pencemaran'. Pemerintah berusaha mengurangi dampak lingkungan ke udara, tanah, dan air akibat kegiatan ekonomi.

Cina mengalami pencemaran udara parah beberapa pekan lalu, yang memaksa warga tetap berada di rumah. Kantor berita Xinhua melaporkan setidak-tidaknya 720 orang ditangkap karena merusak lingkungan di Cina pada tahun lalu.

Kantor berita itu menambahkan, pemerintah telah menolak 11 proyek pembangunan senilai 97 miliar yuan (14 miliar dolar AS) karena mengancam keberlangsungan lingkungan tahun lalu. Sementara itu, pemerintah turut melayangkan 13.127 gugatan terkait kasus lingkungan tahun lalu. Otoritas lingkungan pun menjatuhkan denda hingga 21,8 juta dolar AS ke oknum perusak.

Denda 8,7 juta, yuan dijatuhkan ke 10.184 kasus, sebagian besar terkait emisi dari sumber bergerak. Sekitar 10 ribu kendaraan ikut dihukum karena melebihi standar emisi yang ditetapkan, tambahnya. Ratusan penerbangan serta jalan sempat ditutup di Cina Utara selama liburan Tahun Baru karena kadar partikel PM2.5 mencapai 500 mikorgram per meter kubik di Beijing dan sekitarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement