EKBIS.CO, JAKARTA -- Petinggi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Freeport Indonesia bertemu Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot. Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi keempat per PP/23 tahun 2010.
Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai PP tersebut. Timnya, kata dia, masih harus mengkaji lebih detail. "Kita masih pelajari dulu," ujar Rachmat di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1).
Rachmat menuturkan perusahaannya tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Dalam PP terbaru ini ada beberapa poin perubahan yang mengatur tentang ekspor konsentrat. "Operasi tetap normal. Kita fokus untuk memastikan operasi berjalan dengan baik," ujarnya menegaskan.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 terdapat aturan turunan yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017. Dalam permen itu perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentrat harus merubah perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian pemerintah mewajibkan Perusahaan-perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter) dalam lima tahun. Akan ada evaluasi selama enam bulan.